Kurang Sosialisasi, Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kembali Di Hapus

fin.co.id - 03/11/2023, 14:00 WIB

Kurang Sosialisasi, Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kembali Di Hapus

Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi di Jakarta Dibatalkan

Dari 257 kendaraan yang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta, sekira 57 kendaraan dinyatakan tidaak lulus dan langsung diberi surat tilang.

"Rinciannya itu 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua yang ditilang," katanya, Kamis, 2 November 2023.

BACA JUGA:

Menurut Asep, sejak tahun 2021 lalu, Pemprov DKI Jakarta gencar sosialisasi kewajiban uji emisi demi perbaiki kualitas udara.

Dinas Lingkungan hidup pun sudah melakukan upaya agar masyarakat mau uji emisi dengan berbagai cara dan upaya. Misalnya, membuat program uji emisi gratis, uji emisi akbar serentak di tiga provinsi, pekan uji emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta.

Razia uji emisi ini akan digelar sebanyak 51 kali sampai akhir tahun 2023 mendatang.

"Hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi agar para pemilik kendaraan mau periksa kendaraannya," paparnya. 

BACA JUGA:

Asep pun mengimbau kepada masyarakat untuk merawat kendaraannya agar tidak mencemari udara di Jakarta. Sebab, gas buang emisi yang dihasilkan dari kendaraan bisa berdampak kepada kesehatan masyarakat.

"Selain itu, upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta, kami melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara," imbuhnya.

Wilayah Tilang Uji Emisi

Inilah lokasi razia uji emisi pada 1 November 2023 di Jakarta :

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;

  2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);

  3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;

  4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;

Bianca C.
Penulis