Dari 257 kendaraan yang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta, sekira 57 kendaraan dinyatakan tidaak lulus dan langsung diberi surat tilang.
"Rinciannya itu 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua yang ditilang," katanya, Kamis, 2 November 2023.
BACA JUGA:
- Tak Lagi Ditilang, Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Disuruh Lakukan Ini Oleh Polisi
- Siap-siap! Tilang Uji Emisi Bakal Diberlakukan Lagi Mulai November 2023, Catat Waktu dan Lokasinya
Menurut Asep, sejak tahun 2021 lalu, Pemprov DKI Jakarta gencar sosialisasi kewajiban uji emisi demi perbaiki kualitas udara.
Dinas Lingkungan hidup pun sudah melakukan upaya agar masyarakat mau uji emisi dengan berbagai cara dan upaya. Misalnya, membuat program uji emisi gratis, uji emisi akbar serentak di tiga provinsi, pekan uji emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta.
Razia uji emisi ini akan digelar sebanyak 51 kali sampai akhir tahun 2023 mendatang.
"Hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi agar para pemilik kendaraan mau periksa kendaraannya," paparnya.
BACA JUGA:
- Siap-siap! Kendaraan yang Belum Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Tinggi: Paling Mahal Motor!
- Cek Daftar Bengkel Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Depok, Kendaraan Kamu Sudah Di Cek Belum?
Asep pun mengimbau kepada masyarakat untuk merawat kendaraannya agar tidak mencemari udara di Jakarta. Sebab, gas buang emisi yang dihasilkan dari kendaraan bisa berdampak kepada kesehatan masyarakat.
"Selain itu, upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta, kami melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara," imbuhnya.
Wilayah Tilang Uji Emisi
Inilah lokasi razia uji emisi pada 1 November 2023 di Jakarta :
-
Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;
-
Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
-
Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
-
Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;