News . 03/11/2023, 14:00 WIB

Kurang Sosialisasi, Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kembali Di Hapus

Penulis : Bianca C.
Editor : Dimas Satriyo

  • Jalan Lingkar Luar Meruya.
  • Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pasal 2, dijelaskan sasaran uji emisi gas buang adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto juga menegaskan bahwa kriteria kendaraan yang menjadi sasaran razia tilang uji emisi seperti disebutkan dalam aturan tersebut.

    "Pertama, kendaraan yang diperkirakan usia kendaraannya lebih dari tiga tahun akan kita stop untuk kemudian dilakukan pemeriksaan uji emisinya. Memang kalau mudahnya secara kasat mata kendaraan yang memang apa namanya mengeluarkan asap yang cukup tebal kemungkinan besar emisinya tidak terjaga," kata Asep.

    Tilang uji emisi ini akan dilakukan setiap hari Senin-Jumat dan berlangsung selama dua jam yaitu pukul 08.00-10.00 WIB.

     

    Sumber : Artikel ini telah ditulis sebelumnya di Detiknews.com dengan judul "Alasan Polisi Hapus Kembali Tilang Uji Emisi di DKI: Banyak yang Komplain"

               
    © 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

    PT.Portal Indonesia Media

    Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

    Telephone: 021-2212-6982

    E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com