Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka BTS Langsung Ditahan, Diduga Terima Rp40 Miliar

fin.co.id - 03/11/2023, 12:27 WIB

Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka BTS Langsung Ditahan, Diduga Terima Rp40 Miliar

Anggota III BPK Achsanul Qosasi

Namun demikian, Kuntadi memastikan penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi BTS Kominfo tersebut tidak menggunakan auditor dari BPK. Jampidsus akan menggunakan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami masih dalami apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk memengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka memengaruhi proses audit BPK," ujarnya.​​​​​​​

Untuk kepentingan penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.​​​​​​​

Achsanul Qosasih menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Sebelumnya, Achsanul diperiksa Kejaksaan Agung sejak pagi tadi. 

Dia diperiksa lantaran sebelumnya sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4g Kemenkominfo. (*) 

 

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID