Pemkab Bekasi Tertibkan Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar Peraturan
Pemerintah Kabupaten Bekasi, mulai melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi Pemilu 2024 yang dipasang melanggar di wilayahnya
Sejumlah titik dinyatakan tidak bisa dipasang alat peraga kampanye, diantaranya sekolah, bangunan negara, fasilitas kesehatan dan tempat ibadah.