Dia menegaskan bahwa putusan tersebut murni karena menyangkut muruah institusi.
Namun demikian, dia mengatakan sembilan hakim MK sadar penuh bahwa MKMK harus dibentuk untuk mengusut laporan masyarakat yang masuk terkait putusan dimaksud.
“Saya kira enggak ada. Ini murni bahwa MK karena muruahnya, kepercayaan publik harus ditingkatkan, maka MK, kami bersembilan sadar bahwa harus dibentuk MKMK,” ujarnya.
Arief mengaku telah menjelaskan seluruh rangkaian proses dalam memeriksa dan memutus perkara yang dipersoalkan publik itu.
“Seluruh rangkaian proses ditanyakan dan saya sampaikan penjelasan, tapi apa isinya saya kan enggak boleh sampaikan karena itu untuk kepentingan kerahasiaan MKMK,” kata dia