News . 02/11/2023, 22:55 WIB
FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Eltran Indonesia terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.
"Memeriksa DA selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Kamis, 2 November 2023.
Selain DA selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia, penyidik Kejagung juga memeriksa empat orang saksi lainnya.
Empat saksi yang dimaksud yaitu:
BACA JUGA:
1. GTHS selaku Project Director Konsultan Office.
2. A selaku Managing Partner ANG Law Firm.
3. PL selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI.
4. WBF selaku Sales Manager PT Sarana Global Indonesia.
"Para saksi diperiksa terkait dengan kasus korupsi dan TPPU proyek BTS 4G untuk tersangka EH dkk," katanya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 14 orang tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pengungkapan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo berjalan cepat.
Penyidik telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
"Sampai saat ini kami sudah melakukan penetapan tersangka sebanyak 14 orang," katanya, Senin, 16 Oktober 2023.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com