Tugas, Wewenang dan Kedudukan Wakil Presiden di Indonesia, Apa Saja?

fin.co.id - 01/11/2023, 14:00 WIB

Tugas, Wewenang dan Kedudukan Wakil Presiden di Indonesia, Apa Saja?

Tugas dan Wewenang Wakil Presiden di Indonesia

  • Melakukan pengawasan aparatur pemerintah dengan melibatkan aparat penegak hukum terkait.

  • Melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjadi katalisator pemahaman antara kementerian penyelenggara pemerintahan.

  • Melakukan koordinasi perumusan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

  • Menjadi pendorong penyelesaian sengketa antara kementerian.

  • Melakukan pengawasan dan pemantauan kebijakan pemerintah di daerah, serta merumuskan penyelesaian konflik substansial antara kebijakan pusat dan kebijakan daerah.
  •  

    Wewenang Wakil Presiden

    Ada beberapa wewenang utama yang bisa dilakukan oleh seorang wakil presiden, yaitu:

     

    1.  Membantu Presiden

    Wakil presiden berwenang untuk membantu presiden dalam tugas yang sudah tercantum di dalam undang-undang.

     

    2.  Menjadi Wakil Presiden

    Wewenang wakil presiden, yaitu mewakili atau menggantikan presiden ketikan melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang jabatan presiden.

    Akan tetapi, wakil presiden bisa melakukan ini jika sebelumnya sudah mendapatkan perintah atau diberikan kuasa oleh presiden.

     

    3.  Jabatan yang Mandiri

    Jika wakil presiden diminta oleh perorangan ataupun organisasi sebagai tamu atau pembicara. Dalam hal ini wakil presiden melakukan kegiatan secara mandiri dan tidak memerlukan persetujuan atau perintah dari presiden.

     

    4.  Pengganti Presiden

    Wakil presiden tidak lagi disebut sebagai wakil presiden tetapi sudah menjadi presiden dan tidak melakukan rangkap jabatan dengan alasan yang sudah diatur.

    Bianca C.
    Penulis