Wewenang Wakil Presiden
Ada beberapa wewenang utama yang bisa dilakukan oleh seorang wakil presiden, yaitu:
1. Membantu Presiden
Wakil presiden berwenang untuk membantu presiden dalam tugas yang sudah tercantum di dalam undang-undang.
2. Menjadi Wakil Presiden
Wewenang wakil presiden, yaitu mewakili atau menggantikan presiden ketikan melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang jabatan presiden.
Akan tetapi, wakil presiden bisa melakukan ini jika sebelumnya sudah mendapatkan perintah atau diberikan kuasa oleh presiden.
3. Jabatan yang Mandiri
Jika wakil presiden diminta oleh perorangan ataupun organisasi sebagai tamu atau pembicara. Dalam hal ini wakil presiden melakukan kegiatan secara mandiri dan tidak memerlukan persetujuan atau perintah dari presiden.
4. Pengganti Presiden
Wakil presiden tidak lagi disebut sebagai wakil presiden tetapi sudah menjadi presiden dan tidak melakukan rangkap jabatan dengan alasan yang sudah diatur.