Inspirasi . 01/11/2023, 14:00 WIB
Ada beberapa wewenang utama yang bisa dilakukan oleh seorang wakil presiden, yaitu:
Wakil presiden berwenang untuk membantu presiden dalam tugas yang sudah tercantum di dalam undang-undang.
Wewenang wakil presiden, yaitu mewakili atau menggantikan presiden ketikan melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang jabatan presiden.
Akan tetapi, wakil presiden bisa melakukan ini jika sebelumnya sudah mendapatkan perintah atau diberikan kuasa oleh presiden.
Jika wakil presiden diminta oleh perorangan ataupun organisasi sebagai tamu atau pembicara. Dalam hal ini wakil presiden melakukan kegiatan secara mandiri dan tidak memerlukan persetujuan atau perintah dari presiden.
Wakil presiden tidak lagi disebut sebagai wakil presiden tetapi sudah menjadi presiden dan tidak melakukan rangkap jabatan dengan alasan yang sudah diatur.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com