Kemudian proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB serta proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.
Perbuatan melawan hukum tersebut, kata Kuntadi, diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp318 miliar lebih.
“Akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sekitar Rp318 miliar,” kata Kuntadi.