News . 29/10/2023, 20:53 WIB

Begini Nasib Kapolsek Bungaraya yang Ajak Jalan-Jalan Tahanan Korupsi ke Kebun Sawit

Penulis : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

FIN.CO.ID - Nasib Kapolsek Bungaraya, AKP Selamet berujung menyesakan. AKP Selamet terpaksa harus menjalani pemeriksan Propam Polda Riau.

Hal yang dialami Kapolsek Bungaraya AKP Selamet akibat mengajak jalan-jalan seorang tahanan yang merupakan tersangka kasus korupsi.

Tak hanya diperiksa Propam, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal pun langsung memutasi Kapolsek Bungaraya, AKP Selamet usai viral membawa tahanan tindak pidana korupsi mengecek kebun sawitnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono mengatakan AKP Selamet dimutasi ke Yanma Polda Riau dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesi. 

BACA JUGA:

Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau.

“Saat ini statusnya masih terperiksa,” ungkap Kombes Hery, Minggu, 29 Okober 2023.

Propam Polda Riau mengambil alih penanganan perkara setelah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memberi perintah kepada Kabid Propam Kombes Edwin Louis Sengka dan Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo untuk turun langsung dalam perkara ini.

Sementara itu tersangka kasus korupsi atas nama Suparmin yang sebelumnya berada di Rutan Tahanan Polsek Bungaraya sekarang sudah dipindahkan ke Kepolisian Resor Siak. Dia merupakan tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi yang merugikan negara Rp5,4 miliar.

BACA JUGA:

Sebelumnya, AKP Selamet diduga membawa tahanan kasus dugaan korupsi keluar sel dengan mobil. Awalnya tahanan mengaku sakit sehingga dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian Siak namun dikatakan tutup.

Kemudian, mereka pergi ke kebun sawit yang dikatakan milik tahanan bernama Suparmin itu di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak. Berdasarkan foto dan video tersebar di aplikasi perpesanan dan media sosial terlihat Suparmin mengenakan sarung dan baju kaus tanpa diborgol.

Suparmin yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Pertanian Siak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021. Dia ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com