Tekno . 26/10/2023, 13:15 WIB
Perlu Anda ketahui, Anda baru bisa mulai membayar pajak mobil secara online setelah Anda mengisi data kendaraan.
BACA JUGA:
Dari Aplikasi SIGNAL, pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK. Selanjutnya pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan dan klik lanjut. Di sini, informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan ditampilkan beserta dengan jumlah yang harus dibayar.
Anda akan diberikan opsi untuk mengunggah bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. Namun, jika Anda tidak tertarik, maka Anda dapat melewati opsi tersebut dan langsung melanjutkan dengan mengklik opsi lanjut untuk memulai proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Cara bayar pajak mobil online dari Aplikasi SIGNAL bisa Anda mulai dengan tahapan berikut:
Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP langsung di aplikasi SIGNAL. Bukti digital ini telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, sehingga memiliki keabsahan dan validitas.
Selain itu, melalui layanan pengiriman yang tersedia di aplikasi SIGNAL, Anda juga dapat memperoleh bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP. Untuk bisa mendapatkannya, Anda hanya perlu menyetujui pengiriman TBPKP. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan lain-lain. Setelah pengisian data selesai, Anda akan diberikan informasi mengenai total biaya pengiriman TBPKP. Dokumen pengesahan STNK dan TBPKP dalam bentuk fisik selanjutnya akan dikirimkan melalui layanan Pos Indonesia.
Sekadar informasi, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com