Bapak dan Anak Penadah Motor Curian di Bekasi Ditangkap, Keduanya Dapat Bayaran Rp 200 Sampai Rp 400 Ribu

fin.co.id - 25/10/2023, 16:48 WIB

Bapak dan Anak Penadah Motor Curian di Bekasi Ditangkap, Keduanya Dapat Bayaran Rp 200 Sampai Rp 400 Ribu

Bapak dan Anak pelaku penadah sepeda motor curian di Bekasi

Penadah motor curian di Bekasi ini sudah beroprasi sejak bulan Juli 2023, sehingga telah berhasil mengirim barang curiannya ke Lampung Sumatera.

"Sejak Juli (2023) mereka mengaku sudah empat kali melakukan pengiriman, setiap pengiriman bisa tujuh sampai delapan unit, jadi diperkirakan sudah 25 unit," tuturnya

Akibat tindak kejahatan yang dilakukan, RF dan M dikenakan Pasal 481 KUHPidana tentang pertolongan jahat ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Admin
Penulis