Penadah motor curian di Bekasi ini sudah beroprasi sejak bulan Juli 2023, sehingga telah berhasil mengirim barang curiannya ke Lampung Sumatera.
"Sejak Juli (2023) mereka mengaku sudah empat kali melakukan pengiriman, setiap pengiriman bisa tujuh sampai delapan unit, jadi diperkirakan sudah 25 unit," tuturnya
Akibat tindak kejahatan yang dilakukan, RF dan M dikenakan Pasal 481 KUHPidana tentang pertolongan jahat ancaman kurungan 7 tahun penjara.