Kemudian UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU no 18 tahun 2003 tentang advokat.
“Laporan sudah diterima KPK. Kita tunggu saja tindak lanjutnya. Kami harap KPK menangkap secepatnya. Kalau lambat akan menimbulkan masalah lagi,” kata dia.
KPK Terima Laporan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Namun Ali tak bisa menyampaikan materi yang disampaikan pihak pelapor.
Ali menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan analisa dan verifikasi.
“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi, untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Oktober 2023.
Ali menuturkan, KPK memandang peran serta masyarakat memang dibutuhkan dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan masyarakat itu sendiri.
“Tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya,” ujar Ali. (*)