News . 23/10/2023, 10:27 WIB

Usia Minimal Capres/Cawapres Paling Rendah 40 Tahun,atau Pernah/Sedang Menduduki Jabatan Hasil Pemilu, Boleh Mencalon

Penulis : Admin
Editor : Admin

RADARPENA.CO.ID  - Batasan usia seseorang ingin menjadi Calon Presiden (Capres) atau Calon wakil Presiden (Cawpres) di Indonesia. 

Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2023  lalu, oleh Hakim-hakim Konstitusi dengan Ketua Dr. Anwar Usman, SH, MH Paling rendah telah berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dari hasil pemilihan umum. 

Itu berarti walau belum mencapai usia 40 tahun, tetapi Calon Presiden (Capres) atau Wakil Presiden (Cawapres) itu, sudah pernah ada pengalaman, menjabat  atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui melalui pemilu (elected officials) bisa menjadi capres atau cawapres. 

Dikutip dari laman www.mkri.id disebutkan polemik batas usia calon presiden dan Calon wakil presiden (Capres dan Cawapres) berakhir dengan diputusnya permohonan  yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

BACA JUGA:

''Mengabulkan permohonan  untuk  sebagian. Menyatakan pasal 169 huruf q Undang-udang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  yang menyatakan, ''berusia paling rendah 40 (empat puluh)  tahun bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah", ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin 16 Oktober 2023 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.

Jika mengacu kepada hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi ini, jelas bagi kita bahwasanya. Seseorang yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan melalui Partai Politik untuk menjadi Calon Presiden (Capres) atau  Wakil Presiden (Cawapres), tidak harus berusia serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun.

Dengan kata lain orang yang belum genap usianya 40 tahun, namun akan mencalon maupun dicalonkan menjadi Capres dan Cawapres diperbolehkan Asalkan seseorang itu, telah memiliki pengalaman menduduki jabatan yang juga merupakan hasil dari Pemilihan Umum.

Keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) ini sudah final dan bersifat mengikat, alias tidak ada upaya hukum lain lagi.

BACA JUGA:

Mengutip pasal 24C ayat (1) UUD 1945 disebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final, untuk  menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, Memutus sengketa kewenangan lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar. 

Memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sesuai dengan penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (Final and Binding) (**)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com