News . 20/10/2023, 16:02 WIB

Sholawat Asyghil Strategi Mahfud MD Terpilih sebagai Cawapres, Ini Bacaan Sholawat Asyghil dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Bacaan Sholawat Asyghil  

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Kawakibul Mudhiah fi Ash-Shalati Ala Khairil Bariyyah, teks shalawat Asyghil adalah sebagai berikut;

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَأَشْغِلِ الظَّالِمِينَ بِالظَّالِمِينَ

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَأَشْغِلِ الظَّالِمِينَ بِالظَّالِمِينَ

وَأَخْرِجْنَا مِنْ بَيْنِهِمْ سَالِمِينَ وَعلَى الِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِين

Allahumma Shalli Ala Sayyidina Muhammadin, Wa Asyghili Dzalimin bi Dzalimin

Allahumma Shalli Ala Sayyidina Muhammadin, Wa Asyghili Dzalimin bi Dzalimin

Wa Akhrij-na min Bainihim Saalimin, wa Ala Aalihi wa shahbihi Ajmain

Artinya: "Ya Allah, berikanlah sholawat kepada pemimpin kami Nabi Muhammad, dan sibukkanlah orang-orang dzalim agar mendapat kejahatan dari orang dzalim lainnya, selamatkanlah kami dari kejahatan mereka. Dan berikanlah sholawat kepada seluruh keluarga dan para sahabat beliau."

sholawat Asyghil -fin-dok-

Mahfud Sebut Putusan MK Salah Tapi Final Mengikat 

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan gugatan batas usia salah. Namun, suka tidak suka putusan tersebut bersifat final dan mengikat. 

Hal itu Mahfud MD ungkapkan acara Eksklusif, Strategi Ganjar - Mahfud - Mata Najwa yang disiarkan Narasi TV. 

"Saya sudah berkali-kali bicara di berbagai tempat. MK secara teoritis tidak boleh memutus itu. Karena MK itu negative legislacture. Tapi begitu diputus, ada juga dalilnya bahwa setiap putusan MK anda suka atau tidak suka itu mengikat final, kata Mahfud seperti dikutip fin.co.id dari chanel Youtube Narasi TV pada Jumat, 20 Oktober 2023.

Mahfud yang kini berstatus cawapres Ganjar Pranowo itu terang-terangan mengaku tidak suka dengan putusan MK. Bahkan, dengan tegas Mahfud menyebut putusan tersebut salah. 

BACA JUGA:

"Saya sendiri tidak suka. Karena saya sudah pernah sampaikan sebelumnya bahwa itu tidak benar. MK secara fundamental salah. Tapi ada dalil di konstitusi setiap putusan yang sudah inkrah itu tidak bisa dilawan," imbuhnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com