Pasangan Anies-Imin Diantar Ribuan Pendukung ke KPU, Lagu Yaa Lal Wathan hingga Salawat Menggema

fin.co.id - 19/10/2023, 08:34 WIB

Pasangan Anies-Imin Diantar Ribuan Pendukung ke KPU, Lagu Yaa Lal Wathan hingga Salawat Menggema

Ribuan pendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memadati Jalan Imam Bonjol depan Kantor KPU RI pada Kamis (19/102023) pagi

Koalisi Perubahan, yang terdiri atas Partai NasDem, PKS, dan PKB, mendaftarkan bakal pasangan calon Anies-Muhaimin ke KPU RI pada hari pertama pendaftaran calon peserta Pilpres 2024, Kamis 19 Oktober 2023.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)

 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca