News

KPU: Capres Cawapres Menjabat Menteri Tidak Perlu Mundur, Cukup Izin Presiden untuk Cuti

Cuti dapat dilakukan oleh capres atau cawapres yang berstatus sebagai menteri

KPU: Capres Cawapres Menjabat Menteri Tidak Perlu Mundur, Cukup Izin Presiden untuk Cuti
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

"Kita ajak seluruhnya untuk memberikan dukungan secara sukacita, dengan damai, dan memberikan pesan agar KPU menjalankan tugasnya dengan objektif supaya pemilu ini berjalan dengan jujur dan adil," imbuh dia.

Berita Terkait