Dari hasil otopsi, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi termasuk warga yang membawa pelaku dan korban usai kecelakaan.
"Pelaku dapat di amankan setelah sempat di mintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya, termasuk dengan melukai korban dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia" kata Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa.
Waria bernama Ayu Lestari alias Kennedi, kini dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Serta dikenakan pasal 359, tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.