Sementara itu, dalam sambutannya, Mahfud MD mengucapkan terimakasih kepada PDIP dan partai koalisi yang telah menunjuknya sebagai cawapres dampingi Ganjar Pranowo.
"Terimakasih atas kepercayaan kepada saya untuk mendampingi calon presiden Ganjar Pranowo sebagai calon wakil presiden, adalah kehormatan dan kebanggan, saya diberi amanah mengemban tanggungjawab yang besar bersama mas Ganjar meneruskan cita-cita Bungkarno dan pendiri negara lainnya untuk mewujudkan masyarakat indonesia yang adil dan sejahtera" kata Mahfud.
Koalisi Ganjar-Mahfud Daftar di KPU Pada 19 Oktober 2023
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy mengaku bahwa Koalisi Ganjar akan mendaftarkan pasangan capres dan cawapresnya ke KPU pada hari pertama pembukaan yaitu 19 Oktober 2023.
"Rencananya demikian (mendaftarkan pasangan capres-cawapres). Tapi detail dan pastinya nanti disampaikan setelah pengumuman pagi ini oleh para ketua umum," ujar pria yang akrab disapa Romy di Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023.
Romy menegaskan hal itu akan langsung disampaikan oleh para ketua umum pengusung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Adapun para ketum tersebut adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo.
Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Koalisi partai politik pengusung bakal capres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk mendaftarkan pasangan capres dan cawapresnya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Koalisi atau gabungan parpol PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres ke KPU yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 jam 11.00 WIB sampai dengan selesai," ujar Idham kepada ANTARA di Jakarta, Rabu 18 September 2024.
Idham menuturkan surat pemberitahuan tersebut diberikan ke KPU RI pada Selasa malam 17 Oktober 2023.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703. (*)