Putuskan Batas Usia Capres Cawapres, MK Sudah Seperti DPR dan Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.