News

Putuskan Batas Usia Capres Cawapres, MK Sudah Seperti DPR dan Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putuskan Batas Usia Capres Cawapres, MK Sudah Seperti DPR dan Presiden
Sidang di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

 

Berita Terkait