News . 17/10/2023, 20:14 WIB
FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka periode 2017 - 2018.
Dalam kasus korupsi proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka negara dirugikan hingga Rp318 miliar.
Dalam penyidikan kasus korupsi tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Direktur PT Sigma Cipta Caraka pada Selasa, 17 Oktober 2023.
"Memeriksa saksi SAI selaku Direktur PT Sigma Cipta Caraka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 17 Oktober 2023.
BACA JUGA:
Dijelaskannya selain SAI selaku Direktur PT Sigma Cipta Caraka, penyidik juga memeriksa 5 saksi lainnnya.
Mereka yang diperiksa adalah:
1. AR selaku Staff Purchasing PT Sigma Cipta Caraka.
2. K selaku VP Legal and Compliance PT Sigma Cipta Caraka.
3. GFK selaku VP Management Accounting PT Sigma Cipta Caraka.
4. S selaku VP Cash Management PT Sigma Cipta Caraka.
5. FLG selaku Staff Administrasi PT Surya Raya Investama.
"Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka," katanya.
Diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampdisus Kejaksaan Agung Kuntadi, mengatakan menyebut pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Posisi kasus perkara ini adalah dimana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu,” kata Kuntadi, Selasa 3 Oktober 2023.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com