FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023.
Dalam kasus proyek pembangunan jalur kereta api tersebut diduga terjadi korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Korupsi dilakukan dengan cara merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 2 orang saksi pada Rabu, 11 Oktober 2023.
BACA JUGA:
- Kasus Suap DJKA, Komisaris PT Suryo Benton Precast Bantah Keterangan Saksi di Pengadilan
- Giliran 2 Anggota DPR Diperiksa Soal Korupsi Proyek di DJKA
"Saksi yang diperiksa yaitu, AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Medan tahun 2017 s/d 2023 dan RMY selaku Kepala Seksi Prasarana Balai Teknis Perkeretaapian Medan 2017 / Ketua POKJA Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023," ungkapnya dalam keterangannya, Rabu, 11 Oktober 2023.
Dijelaskannya kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Penyidikan 3 Kasus Korupsi Baru
Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan 3 kasus dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tiga kasus dugaan korupsi tersebut setelah tim jaksa penyidik dari Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkap tiga kasus yang dinaikan ke penyidikam, yaitu:
Pertama kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2023.
"Ada dugaan melawan hukum di Kementerian Perdagangan terkait pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional," katanya, Selasa, 3 Oktober 2023.
Dijelaskannya, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.
BACA JUGA:
- Kejagung Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Tol Japek II Elevated, Hasilnya Sita 354.700 Dolar Amerika
- 3 Direktur PT Jasa Marga Dicecar Kejagung Terkait Korupsi Tol Japek II Elevated atau MBZ
Selain itu, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota.