News . 05/10/2023, 22:02 WIB
FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembakan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo untuk mencari tersangka baru.
Dalam mengembangkan kasus korupsi BTS 4G Kominfo, penyidik Kejagung memeriksa 4 petinggi PT ZTE Indonesia dan seorang saksi lainnya, Kamis, 5 Oktober 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memerika 5 orang terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 - 2022.
Diungkapkannya para saksi yang diperiksa yaitu:
1. S selaku Karyawan Swasta (Ex Solution Manager PT ZTE Indonesia).
2. MWD selaku Karyawan Swasta (Account Manager PT ZTE Indonesia).
BACA JUGA:
3. AK selaku Project Director PT ZTE Indonesia.
4. ATH selaku Engineering Manager / Project Manager PT ZTE Indonesia.
5. VA selaku Security / Petugas di rumah saksi ABNA.
"Kelima saksi diperiksa untuk tersangka EH dkk," katanya dalam keterangannya, Kamis, 5 Oktober 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi dan TPPU proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 - 2022.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka baru kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo senilai rp8,32 triliun.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id