FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembakan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo untuk mencari tersangka baru.
Dalam mengembangkan kasus korupsi BTS 4G Kominfo, penyidik Kejagung memeriksa 4 petinggi PT ZTE Indonesia dan seorang saksi lainnya, Kamis, 5 Oktober 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memerika 5 orang terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 - 2022.
Diungkapkannya para saksi yang diperiksa yaitu:
1. S selaku Karyawan Swasta (Ex Solution Manager PT ZTE Indonesia).
2. MWD selaku Karyawan Swasta (Account Manager PT ZTE Indonesia).
BACA JUGA:
- Manager PT ZTE Indonesia Dicecar Penyidik Kejagung Kasus Korupsi BTS Kominfo
- Gregorius Alex Plate Adik Eks Menkominfo Berserta Pejabat PT Huawei Tech Investment dan ZTE Digarap Kejagung
3. AK selaku Project Director PT ZTE Indonesia.
4. ATH selaku Engineering Manager / Project Manager PT ZTE Indonesia.
5. VA selaku Security / Petugas di rumah saksi ABNA.
"Kelima saksi diperiksa untuk tersangka EH dkk," katanya dalam keterangannya, Kamis, 5 Oktober 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi dan TPPU proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 - 2022.
3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka baru kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo senilai rp8,32 triliun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo langsung dijebloskan ke penjara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkapkan peran ketiga tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo.