FIN.CO.ID- Eks jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah diperiksa terkait dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Febri diperiksa oleh KPK bersama dengan mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang pada Senin 2 Oktober 2023.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Febri membantah diperiksa terkait penggeledahan di Kementan dan upaya menghalangi penyidikan.
"Perlu kami tegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 2 Oktober 2023.
BACA JUGA:
- KPK Sita Rp400 Juta dan Barang Bukti Lain dalam Penggeledahan Rumah di Jagakarsa Jakarta Selatan
- Usai Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Eks Jubir KPK Febri Diansyah
Gedung Merah Putih KPK.--
Febri diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik KPK. Dia berujar, tidak ada satupun pertanyaan penyidik yang berkaitan dengan penggeledahan di Kementan.
"Tidak ada satu pun pertanyaan yang ditanyakan pada kami oleh penyidik terkait dengan penggeledahan di Kementan," ujarnya.
Febri menerangkan dirinya diperiksa lantaran penyidik KPK menemukan dokumen berisi opini hukum yang disusun oleh dirinya dan Rasamala saat melakukan penggeledahan di salah lokasi terkait penyidikan perkara di Kementerian Pertanian.
"Kenapa itu dikonfirmasi? Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah" ujarnya.
"Jadi, lebih ke klarifikasi begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional," kata Febri.
BACA JUGA:
- Sampai Bawa Mesin Penghitung Uang, KPK Sita Puluhan Miliar dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo
- Kasus Korupsi Dana Covid di Kejati Sumut Mandek, KPK Didesak Supervisi
Bagian Tim Kuasa Hukum Kementan
Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjadi Pengacara Putri Candrawathi-Istimewa-
Febri kemudian mengungkapkan bahwa dirinya dan Rasamala adalah bagian dari tim kuasa hukum yang mendampingi Kementan selama proses penyelidikan oleh KPK.