Ini Daftar 5 Perkara yang Ditolak MK terkait UU Cipta Kerja

fin.co.id - 02/10/2023, 21:09 WIB

Ini Daftar 5 Perkara yang Ditolak MK terkait UU Cipta Kerja

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Khusus untuk Perkara Nomor 40, mahkamah menyatakan bahwa permohonan formil dan materi tidak dapat digabungkan dalam satu permohonan. Oleh karena pengujian dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, maka pemeriksaan pengujian materi akan segera dilanjutkan.

Dari berbagai pertimbangannya, mahkamah berpendapat pembentukan UU 6/2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga UU Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Terdapat empat dari sembilan Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan tersebut.

 

Admin
Penulis