MA Kabulkan Gugatan Peluang Eks Pidana Korupsi Maju Caleg, KPU Diperintahkan Cabut PKPU Nomor 11

fin.co.id - 01/10/2023, 10:00 WIB

MA Kabulkan Gugatan Peluang Eks Pidana Korupsi Maju Caleg, KPU Diperintahkan Cabut PKPU Nomor 11

Kantor Mahkamah Agung

Kemudian guna memperoleh wakil rakyat yang berintegritas maka diperlukan syarat-syarat yang ketat terhadap proses pencalonan, sehingga warga negara yang mempunyai hak pilih disediakan calon-calon yang berintegritas tinggi untuk dipilih oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu dan Komisi Pemilihan

Oleh karena itu, MA berpandangan bahwa KPU seharusnya menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku kejahatan yang dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Menurut MA, pedoman jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang cukup bagi eks terpidana kasus korupsi untuk introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungan.

Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. (*) 

 

Admin
Penulis