Wanita Dibawah Umur Dijadikan PSK, Pasangan Suami Istri di Bekasi Ditetapkan Tersangka
Pasangan suami istri di Bekasi ditetapkan jadi tersangka, usai wanita dibawah umur dijadikan Pekerja Seks Komersial
Atas tindak kejahatan tersebut, KW dan VS kini dikenakan pasal 88 juncto 76i Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.