Dito Ariotedjo Kasus BTS - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal dalami keterlibatan Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dito Ariotedjo disebut sebagai pihak yang menerima uang sebesar Rp27 miliar dalam kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 26 September 2023.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kesaksian dalam persidangan kemarin menjadi bahan masukan ke penyidik Kejagung.
"Semua proses persidangan kita cermati sebagai bahan masukan dan evaluasi pendidikan , semua masih jalan prosesnya, nanti kita lihat perkembangannya" kata Ketut kepada fin.co.id, Rabu 27 September 2023.
Ketut mengatakan Dito Ariotedjo berpotensi diperiksa Kejagung namun Ketut belum memastikan rencana pemeriksaan tersebut.
"Iya betul (Dito akan diperiksa)" kata Ketut.
BACA JUGA:
- Menpora Dito Terima Duit Rp27 Miliar Terungkap di Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
- Kejagung Periksa 5 Orang Buntut Kasus Korupsi dan TPPU Proyek Pembanguan BTS 4G Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo Disebut Terima Rp27 Miliar
Menpora RI Dito Ariotedjo.-kemenpora.go.id-
Nama Menpora Dito Ariotedjo disebut dalam sidang kasus korupsi BTS 4G. Dia disebut sebagai orang yang menerima uang sebesar Rp27 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa kemarin.
Dalam kesaksiannya, Irwan menyebut bahwa ia menyerahkan uang sejumlah Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.
"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
- Sekjen Kominfo Mira Tayyiba dan Pejabat Kemenkeu Tri Budhianto Diperiksa Kejagung Soal Korupsi dan TPPU BTS 4G
- Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang Ditetapkan Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi BTS 4G
Irwan mengatakan uang tersebut untuk menutupi kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022.