Peralihan Iup OP dari atas nama PT. Sultra Jembatan Mas menjadi PT. PKS, selain diduga palsu, juga melanggar UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 93: “Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain”. Peraturan lai yang dilanggar adalah Permen ESDM RI No. 42 Tahun 2017 Pasal 23 jo Permen No. 48 Tahun 2017 Pasal 14 s/d 16 jo Kepmen ESDM No. 1798K/30/MEM/2018 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 93A jo Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Pasal 13 jo Kepmen ESDM RI No. 78.K/NB.01/MEM.B/2022.
Diduga Rugikan Negara Rp3,7 Triliun, MAKI Laporkan Penambang Nikel Ilegal ke Menteri LHK dan Kejagung
fin.co.id - 26/09/2023, 17:27 WIB
Ilustrasi - Penambangan
TERKINI
Terpopuler
1
Klasemen Sementara Moto3 2026: Veda Ega Pratama Tembus Posisi Keempat
2 hari lalu
2
Prancis vs Pantai Gading 1-2, Les Bleus Tersungkur Jelang Piala Dunia 2026
2 hari lalu
3
Immanuel Ebenezer Ingatkan Prabowo: Bulan Juni-Juli Ada Gejolak Besar untuk Gulingkan Pemerintah
2 hari lalu
4
Kronologi Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah: Berawal dari Nafkah Anak, Caci Maki, Lalu Minta Maaf
1 hari lalu
5
Jerman vs Amerika Serikat Laga Uji Coba: Tim Panser Menang 2-1
14 jam lalu