Diduga Rugikan Negara Rp3,7 Triliun, MAKI Laporkan Penambang Nikel Ilegal ke Menteri LHK dan Kejagung

fin.co.id - 26/09/2023, 17:27 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp3,7 Triliun, MAKI Laporkan Penambang Nikel Ilegal ke Menteri LHK dan Kejagung

Ilustrasi - Penambangan

Peralihan Iup OP dari atas nama PT. Sultra Jembatan Mas menjadi PT. PKS, selain diduga palsu, juga melanggar  UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 93: “Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain”. Peraturan lai yang dilanggar adalah Permen ESDM RI No. 42 Tahun 2017 Pasal 23 jo Permen No. 48 Tahun 2017 Pasal 14 s/d 16 jo Kepmen ESDM No. 1798K/30/MEM/2018 jo  Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  Pasal 93A jo Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Pasal 13  jo Kepmen ESDM RI No. 78.K/NB.01/MEM.B/2022.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.