Tersedia 7.249 Formasi CPNS dan PPPK 2023 di Kemenkes, Buruan Daftar Sebelum Ditutup!

fin.co.id - 25/09/2023, 08:20 WIB

Tersedia 7.249 Formasi CPNS dan PPPK 2023 di Kemenkes, Buruan Daftar Sebelum Ditutup!

Cara Lamar CPNS 2023 dan Syarat Daftarnya, Simak di Sini!

CPNS Kemenkes- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2023 dengan kuota sebanyak 7.249 formasi. 

Formasi tersebut dengan rincian sebanyak 154 formasi untuk CPNS dosen, dan sebanyak 7.095 formasi untuk PPPK. 

Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkes RI ini dibuka sejak tanggal 22 September sampai 3 Oktober 2023.

"Alokasi yang dibutuhkan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2023 sekitar 7.249 formasi, dengan rincian 154 formasi untuk CASN dosen dan 7.095 formasi untuk PPPK," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dikutip Senin 25 September 2023.

Kunta mengatakan jumlah tersebut merupakan total dari formasi akhir yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

BACA JUGA:

Dia merinci dari total formasi yang dibutuhkan untuk PPPK tersebut, sebanyak 6.388 dialokasikan untuk tenaga kesehatan dan 707 untuk tenaga teknis, dengan masa perjanjian kerja selama lima tahun.

Untuk informasi lebih lanjut terkait kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan calon peserta dapat membuka laman https://casn.kemkes.go.id. 

Adapun untuk pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka sejak tanggal 22 September sampai 3 Oktober 2023.

Dia mengimbau calon peserta agar lebih teliti dalam melihat dan memahami seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk tata cara pelamaran, jadwal dan tahapan seleksi hingga sistem kelulusan.

“Seleksi administrasi merupakan awal dari rangkaian penerimaan CASN, karena itu kami meminta kepada seluruh calon peserta untuk memperhatikan serta mengikuti seluruh syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Kunta.

BACA JUGA:

Sebagai catatan, pelamar hanya dapat membuat akun di laman tersebut sebanyak satu kali untuk satu periode pendaftaran dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing.

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca