News . 24/09/2023, 12:20 WIB
Prostitusi Online - Seorang wanita berinisial FEA (24) ditangkap pihak Polda Metro Jaya diduga sebagai mucikari prostitusi online anal di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, terduga ditangkap pada Kamis 14 September 2023 lalu.
"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Ade Safri, Minggu 24 September 2023.
Dia menjelaskan, dua anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi online yakni berinisial Sm (14) dan DO (15). Korban dan pelaku daling kenal melalui jaringan pergaulan.
Kepada Polisi, korban SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta.
BACA JUGA:
Kemudian, DO juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta.
"Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur," katanya.
Terlebih, pelaku FEA juga memasang tarif bagi perempuan berstatus perawan ditawarkan sebesar Rp7 hingga Rp8 juta per jam.
Sementara untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp1,5 juta per jam.
Dalam pembagian hasil, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.
Dia mengaku menjadi muncikari dari April sampai September 2023.
Menurut keterangan pelaku, seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
BACA JUGA:
"Kami masih mendalami dan juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan korban," katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com