- Informasi Lengkap Pendaftaran CPNS 2023: Jadwal, Syarat dan Daftar Formasi CPNS
- Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka, Begini Cara Daftar Lewat Hp
"Peristiwa soal dukungan kepala daerah terhadap salah satu tokoh yang digadang-gadang menjadi bakal calon presiden, itu kan kemudian kami lakukan kajian hukumnya, kami analisis juga. Dalam kajian hukum kami, itu melanggar Pasal 283," kata Lolly.
Sebelumnya, beredar video ajakan Gibran agar masyarakat mendukung bakal capres Ganjar Pranowo.
Anggota Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma Nataliza mengatakan video dukungan oleh kepala daerah, termasuk oleh Gibran, sedang ditangani oleh Bawaslu RI.
"Jadi, karena lokus deliknya bukan ada di Surakarta, maka kemudian diambil alih oleh Bawaslu RI dan ditangani di sana. Karena itu, bukan kami yang menangani dan memproses. Ya, tentu kami menghormati," ujar Poppy.