News . 22/09/2023, 20:32 WIB
Gibran Rakabuming - Dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akan ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Gibran mengaku, akan mengikuti seluruh aturan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukannya sebagai kepala daerah.
Diketahui, Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini merupakan kader PDIP.
Gibran dalam video yang beredar mengajak masyarakat untuk mendukung calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.
Sedangkan Ganjar Pranowo yang mantan Gubernur Jawa Tengah ini adalah calon presiden dari PDI Perjuangan (PDIP).
"Ya, sudah, saya ngikutin aturan saja," kata Gibran di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat 22 September 2023.
BACA JUGA:
Gibran mengatakan, dirinya juga akan bersedia mengikuti arahan Bawaslu jika dirinya terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas kepala derah.
"Apa pun keputusannya, saya mengikuti dari Bawaslu. Siap (menerima sanksi)," kata putra Jokowi tersebut.
Sementara itu, Bawaslu RI mengatakan tengah memeriksa dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Gibran Rakabuming selaku kepala derah.
Bawaslu memastikan, bahwa kepala daerah yang menyatakan dukungan dan mengajak masyarakat mendukung bakal calon presiden (capres) tertentu termasuk melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, saat ini Bawaslu tengaah mengkaji dan menganalisis video Gibran.
Hal ini terkait kepala daerah yang menyatakan dukungannya kepada pihak tertentu itu dari perspektif hukum.
BACA JUGA:
"Peristiwa soal dukungan kepala daerah terhadap salah satu tokoh yang digadang-gadang menjadi bakal calon presiden, itu kan kemudian kami lakukan kajian hukumnya, kami analisis juga. Dalam kajian hukum kami, itu melanggar Pasal 283," kata Lolly.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com