News . 19/09/2023, 13:11 WIB

Praktik Oplos Gas Elpiji Dibongkar Polda Banten, 4 Pelaku Ditangkap!

Penulis : Admin
Editor : Admin

 

Praktik Oplos Gas Elpiji --  Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar kasus pengoplosan gas  Elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tersebut pihaknya mengamankan 4 orang pelaku.

Yang mana, praktik ilegal ini dilakukan para pelaku dengan cara menyuntikan tabung gas elpji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram.

Adapun praktik pengoplosan gas elpiji ini dilakukan para pelaku di di Perumahan Green Royal, Rangkasbitung, Lebak Banten.

"Para pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47) ," kata Didik, Selasa 19 September 2023.

Konfrensi Pers Ungkap Kasus Oplos Gas Elpiji di Mapolda Banten--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Lanjut didik, saat ini petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yakni ST selaku pemilik tempat, BD sebagai Mandor Pengawas Lapangan dan AN sebagai pemodal.

Modus operandi para pelaku pengoplos gas tersebut yakni dengan membeli tabung gas 3 kilogram dari wilayah Tangerang dan Wilayah Bekasi kemudian di kirim ke lebak untuk di lakukan pemindahan atau dioplos.

"Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan Selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi setidaknya mereka butuh 4 buah gas melon ukuran 3 Kg," ungkap Didik.

Selain mengamankan 4 orang pelaku, petugas juga menyita barang bukti bukti berupa 1.208 tabung elpiji, enam unit kendaraan angkutan barang, serta peralatan untuk mengoplos gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi.

Menurut Didik dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung gas hingga 900 buah tabung dengan total keuntungan rata-rata sebesar Rp 21 juta sampai dengan Rp 31 juta per hari.

"Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 minggu. Hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 300 juta dalam seminggu," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com