Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Juru Parkir Berusia 55 Tahun Ini Ditangkap Polisi!

fin.co.id - 17/09/2023, 11:06 WIB

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Juru Parkir Berusia 55 Tahun Ini Ditangkap Polisi!

Tersangka DJ (55) Saat Diamankan Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

"Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Admin
Penulis