“Yang mana penerimaan sejumlah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilakukan oleh CV Aneka Ilmu,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka FR selaku jaksa dijerat dengan sangkaan Pasal 12 B atau Pasal 12 a, atau Pasal 12 e, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka S, dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) a, atau b UU 31/1999.