Usai 2 Anaknya, Kini Giliran Kakak dan Ponakan Mantan Kajari Buleleng Bali Fahrur Rozi yang Digarap Kejagung
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua anak mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Bali Fahrur Rozi alias FR, tersangka kasus korupsi pada
“Yang mana penerimaan sejumlah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilakukan oleh CV Aneka Ilmu,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka FR selaku jaksa dijerat dengan sangkaan Pasal 12 B atau Pasal 12 a, atau Pasal 12 e, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka S, dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) a, atau b UU 31/1999.