Wanita Emas Hasnaeni Moein - Suara tangisan dari Wanita Emas Hasnaeni Moein mewarnai vonis 5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein atau dikenal dengan nama Wanita Emas divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Tidak hanya itu terdakwa Si Wanita Emas juga dikenai denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 2 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 September 2023.
Majelis Hakim juga memberikan vonis tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175,00.
Jika yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut 1 bulan pascaputusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang.
BACA JUGA:
- Bikin Ngeri! Bocoran Hasnaeni si Wanita Emas di Pemilu 2024 Mendekati Benar
- Chat Mesra Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Wanita Emas Terungkap, Begini Isinya
"Dalam hal terdakwa tidak memperoleh harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung Fahzal Hendri.
Majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut dengan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata Fahzal.
Di samping itu, majelis hakim mengatakan bahwa Hasnaeni tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatannya, serta terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan PT Waskita Beton Precast.
Di sisi lain, hal-hal yang meringankan Hasnaeni berlaku sopan dalam persidangan. Dia juga memiliki tanggungan tiga anak dan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Menyatakan terdakwa Hasnaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ucap Hakim Ketua.
BACA JUGA:
- Wanita Emas Minta Maaf ke Ketua KPU Hasyim Asyari Terkait Dugaan Asusila
- Wanita Emas Bilang Ketua KPU Lakukan Pelecehan Seksual dengan Janji Loloskan Partainya di Pemilu 2024
Dengan demikian, Hasnaeni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.