News . 14/09/2023, 08:29 WIB

Pinjol Legal yang Ditutup OJK 2023, Tak Penuhi Aspek Finansial sesuai Regulasi

Penulis : Admin
Editor : Admin

1. Hubungi Pihak Terkait

Debitur dapat menghubungi pihak ketiga yang mengelola tagihan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan mengatur pembayaran lanjutan.

2. Konsultasi dengan Ahli Hukum

Jika debitur mengalami kesulitan dalam menyelesaikan tagihan setelah penutupan aplikasi pinjol, konsultasikan masalah tersebut dengan ahli hukum yang berpengalaman di bidang hukum konsumen atau keuangan.

3. Upaya Negosiasi

Debitur juga dapat mencoba melakukan negosiasi dengan pihak ketiga terkait untuk mencari solusi penyelesaian yang memadai.

Nasabah ataupun debitur masih memiliki opsi untuk menyelesaikan tagihan mereka dengan cara sesuai regulasi yang berlaku.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com