News . 14/09/2023, 08:29 WIB
Debitur dapat menghubungi pihak ketiga yang mengelola tagihan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan mengatur pembayaran lanjutan.
Jika debitur mengalami kesulitan dalam menyelesaikan tagihan setelah penutupan aplikasi pinjol, konsultasikan masalah tersebut dengan ahli hukum yang berpengalaman di bidang hukum konsumen atau keuangan.
Debitur juga dapat mencoba melakukan negosiasi dengan pihak ketiga terkait untuk mencari solusi penyelesaian yang memadai.
Nasabah ataupun debitur masih memiliki opsi untuk menyelesaikan tagihan mereka dengan cara sesuai regulasi yang berlaku.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com