Suami Bunuh Istri di Bekasi, Keluarga Ungkap Pelaku Sering Melakukan Kekerasan

fin.co.id - 12/09/2023, 17:18 WIB

Suami Bunuh Istri di Bekasi, Keluarga Ungkap Pelaku Sering Melakukan Kekerasan

Ilustrasi garis polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Pasal tersebut mengatur Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup.

Admin
Admin
Penulis

Saya merupakan jurnalis fin.co.id yang bertugas meliput peristiwa di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Selain aktif sebagai penulis berita, saya juga aktif menjalani hobi Fotografi dan travelling.