- Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
2. KUR Mikro
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial
- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
- KUR Mikro maksimal Rp100.000.000
Suku bunga:
- Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun
- Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun
- Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun
- Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun
Dokumen:
- Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah).
- Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
- Untuk plafon di atas Rp50 juta wajib memiliki NPWP.
3. KUR Kecil
Kriteria Umum:
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial
- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
- KUR Kecil maksimal Rp500.000.000
Suku bunga:
- Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun
- Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun
- Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun
- Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun
Kriteria Khusus:
- Wajib ikut serta dalam program BPJS
Dokumen:
- Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
- SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya
- Wajib Memiliki NPWP
Simulasi Angsuran pinjaman KUR BRI plafon
Rp100 juta
- KUR BRI Rp100 juta pinjaman 12 bulan, angsuran Rp8.606.700
- KUR BRI Rp100 juta pinjaman 18 bulan, angsuran Rp5.823.200
- KUR BRI Rp100 juta pinjaman 24 bulan, angsuran Rp4.432.100
- KUR BRI Rp100 juta pinjaman 36 bulan, angsuran Rp3.042.200
- KUR BRI Rp100 juta pinjaman 48 bulan, angsuran Rp2.346.600
- KUR BRI Rp100 juta pinjaman 60 bulan, angsuran Rp1.933.300
Nah! Sudah tahu kan sekarang tinggal kalian pilih saja yang sesuai.
- BACA JUGA: Pinjol Cair ke e-Wallet, Lebih Cepat dan Mudah Pencairannya
- BACA JUGA:Syarat Pinjam KUR BRI dan Cara Mengajukan Secara Online