News

Tok, Mario Dandy Satriyo Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25,14 Miliar ke David Ozora

Tok, Mario Dandy Satriyo Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25,14 Miliar ke David Ozora
Mario Dandy Satriyo dalam divonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp25,14 miliar

Sementara untuk anak AG telah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi, sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

 

Berita Terkait