News . 07/09/2023, 17:44 WIB
Presiden Petugas Partai - Mayoritas publik Indonesia tidak setuju dengan prinsip presiden sebagai petugas partai.
Hal itu dikatakan Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA, dalam video yang diunggah di akun media sosial resminya, yakni DennyJA_World pada Kamis, 7 September 2023.
Video tersebut adalah bagian dari serial Ekspresi Data yang diunggah di Facebook, Instagram, Twitter, Tik Tok, serta Youtube Denny JA.
Ini adalah serial video yang durasinya hanya 3 menit dan berbasis data riset LSI Denny JA untuk aneka isu yang strategis, termasuk Pilpres 2024.
Menurut survei LSI Denny JA, Agustus 2023, mayoritas 71,6 persen publik menyatakan tidak setuju dengan prinsip presiden sebagai petugas partai.
Sementara, hanya sebanyak 16,8 persen yang menyatakan setuju presiden sebagai petugas partai.
BACA JUGA:
Denny mengatakan, ada alasan sederhana publik tidak setuju dengan prinsip presiden petugas partai.
Sebab, mereka yang berbondong-bondong datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah untuk memilih seorang presiden.
“Bagi mereka, presiden akan bekerja untuk kepentingan mereka, untuk kesejahteraan mereka, untuk prinsip keadilan yang mereka inginkan, bukan bekerja untuk kepentingan partai,” ungkap Denny.
Dia menyebut, jika kata “petugas” ingin dipakai, maka seorang presiden lebih tepat dikatakan sebagai “presiden petugas rakyat” atau “presiden petugas konstitusi.”
Dia juga mengatakan, dalam konstitusi, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa presiden bertanggung-jawab kepada partai.
“Memang benar presiden itu diusulkan oleh partai. Tapi semua kebijakannya, semua pandangannya, tak harus disetujui dulu oleh partainya,” tegasnya.
BACA JUGA:
Denny menambahkan, batas kerja seorang presiden hanyalah konstitusi dan undang-undang yang berlaku, bukan kehendak partainya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com