News . 06/09/2023, 15:22 WIB

Untungnya Dicek Ulang, Kalau Tidak Bansos Rp523 Miliar Bablas ke Orang yang Tak Berhak

Penulis : Admin
Editor : Admin

Mensos juga menyinggung peran penting pemerintah daerah, sesuai Undang-Undang No 13 tahun 2011, yang mana Mensos hanya berwenang menetapkan, dan bukan mengubah atau mengusulkan data.

UU tersebut memberikan mandat, data diusulkan dari tingkat desa/kelurahan dan naik secara berjenjang.

Penetapan itulah yang menjadi dasar pemerintah atau pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan. Sebab, Menteri Sosial tidak berwenang untuk mengubah data.

Mensos juga menambahkan bahwa Kementerian Sosial telah menyediakan aplikasi cekbansos di mana di dalamnya ada fitur usul sanggah. 

Dengan fitur usul sanggah ini, masyarakat bisa mengajukan data secara mandiri. Fitur usul sanggah ini pun hadir karena banyak aduan kepada Menteri Sosial mengenai Bansos yang salah sasaran.

“Cukup banyak masyarakat yang merasa bahwa bansos tidak tepat sasaran. Yang miskin tidak dapat, yang kaya justru dapat. Dengan fitur ini, masyarakat bisa mengajukan DTKS sendiri dan kami akan memeriksa kelayakannya,” ujar Mensos.

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id