Lifestyle . 06/09/2023, 05:00 WIB

Hati-hati Jangan Sampai Galbay Pinjol! Pahami Risiko dan Cara Penyelesaiannya

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:

Akibatnya, beberapa orang gagal melunasi pinjamannya dan dikejar-kejar oleh pihak pinjol supaya segera melunasi.

Jika sudah seperti itu, pihak yang meminjam atau debitur akan menerima beberapa risikonya.

Risiko galbay pinjol

Debitur yang galbay pinjol mau tidak mau harus menerima beberapa risiko jika sengaja melakukannya, antara lain:

1. Tercatat di SLIK OJK sebagai peminjam yang memiliki skor buruk

Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) mencatat seluruh transaksi pinjam meminjam yang terjadi di lembaga keuangan, termasuk perusahaan pinjol. Jika kamu diketahui galbay pinjol, kamu akan dianggap sebagai peminjam yang buruk dan diberi skor rendah.

2. Sulit mengajukan pinjaman lagi

Akibat dari risiko yang pertama adalah perusahaan pinjol akan mempersulit, bahkan menolak pengajuanmu. Sebab kamu dinilai tidak bertanggung jawab atas pinjaman mu sebelumnya.

3. Dikejar debt collector

Risiko berikutnya, pihak pinjol tentu akan terus menghubungi supaya kamu melunasi pinjamanmu. Entah lewat pesan singkat, telepon, atau datang ke rumah. Tergantung kebijakan perusahaan pinjol tempat kamu meminjam dana.

4. Nominal utang akan terus bertambah

Jika makin lama menunda, maka makin besar pula nominal yang harus kamu lunasi. Apalagi bunga pinjaman biasanya akan makin besar. Akibatnya, utangmu makin membengkak dan bisa-bisa asetmu akan disita.

BACA JUGA:

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id