Lifestyle . 06/09/2023, 05:00 WIB
Jika sudah seperti itu, pihak yang meminjam atau debitur akan menerima beberapa risikonya.
Debitur yang galbay pinjol mau tidak mau harus menerima beberapa risiko jika sengaja melakukannya, antara lain:
Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) mencatat seluruh transaksi pinjam meminjam yang terjadi di lembaga keuangan, termasuk perusahaan pinjol. Jika kamu diketahui galbay pinjol, kamu akan dianggap sebagai peminjam yang buruk dan diberi skor rendah.
Akibat dari risiko yang pertama adalah perusahaan pinjol akan mempersulit, bahkan menolak pengajuanmu. Sebab kamu dinilai tidak bertanggung jawab atas pinjaman mu sebelumnya.
Risiko berikutnya, pihak pinjol tentu akan terus menghubungi supaya kamu melunasi pinjamanmu. Entah lewat pesan singkat, telepon, atau datang ke rumah. Tergantung kebijakan perusahaan pinjol tempat kamu meminjam dana.
Jika makin lama menunda, maka makin besar pula nominal yang harus kamu lunasi. Apalagi bunga pinjaman biasanya akan makin besar. Akibatnya, utangmu makin membengkak dan bisa-bisa asetmu akan disita.
BACA JUGA:
Cara agar data tidak di sebarkan ke kontak di HP kita adalah dengan melaporkan ke Polisi.
Lantas, apakah bisa menghapus data bahwa kamu pernah galbay? Sebenarnya hanya bisa dengan satu cara saja, yaitu melunasinya. Berikut langkah yang harus kamu lakukan jika utang sudah menumpuk adalah:
Itulah tadi penjelasan ringkas tentang galbay pinjol yang harus kamu waspadai.
Jangan sampai hanya karena gengsi dengan gaya hidup orang lain, kamu rela menggunakan jasa pinjol hanya untuk berfoya-foya tanpa bisa mengembalikannya. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com