News . 05/09/2023, 12:17 WIB
"Pokoknya itu yang terjadi," ujar Lukas.
Jaksa terus mencecar Lukas soal penukaran uang.
Lukas, yang duduk didampingi pengacaranya, kembali menjawab dengan kalimat 'itu yang terjadi'.
"Kalau yang Pak Lukas sendiri lakukan, penukarannya bagaimana? Jadi semua lewat ajudan? Tidak ada yang lewat Pak Lukas? Karena tadi waktu ditanya majelis Pak Lukas sendiri ataupun ajudan, maka saya tanya kalau yang Pak Lukas sendiri itu bagaimana caranya menukar?" tanya jaksa.
"Pokoknya itu yang terjadi," ujar Lukas.
Jaksa kembali mencecar Lukas Enembe soal penukaran rupiah ke dolar Singapura.
Pertanyaan itu membuat Gubernur nonaktif Papua itu emosi hingga melempar mikrofon yang dipegangnya.
Lukas Enembe melempar mikrofon itu ke arah depan yang berhadapan dengan majelis hakim.
Pengacara Lukas Enembe sempat mengatakan bahwa Lukas sudah tidak kuat lagi dan meminta agar sidang diskors sementara.
Hakim kemudian berbicara, "Saya ingatkan lagi bahwa...," ucap hakim yang terpotong suara keras yang terdengar dari mik.
Rupanya, mik yang dipegang Lukas Enembe sudah tergeletak di lantai ruang sidang.
Sejumlah pengacara Lukas Enembe lalu mendekati untuk menenangkan Lukas.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh pun menenangkan Lukas Enembe.
Hakim mengingatkan kepada Jaksa soal hak ingkar yang dimiliki terdakwa. Melihat Lukas Enembe emosi, Hakim pun menjeda sidang.
"Saya ingatkan lagi, dia punya hak ingkar. Diskors sebentar ya. Tenangkan dulu. Pak Jaksa, terdakwa punya hak ingkar, nanti akan dibuktikan dengan penasihat hukum,” kata Hakim.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com