News . 05/09/2023, 03:31 WIB
Daftar Pinjol Ilegal 2023 - Daftar Pinjol Ilegal 2023 merupakan daftar yang cukup dicari oleh masyarakat, terutama bagi para nasabah yang berniat mencari pinjaman.
Pinjol ilegal merupakan pinjol yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sebetulnya tidak direkomendasikan.
Tidak direkomendasikan karena jika sekali saja kamu terjerat iming-iming kemudahan dan bunga murah, niscaya pinjol ini akan menyusahkan kamu di masa yang akan datang.
Mengapa berbahaya? sebab daftar pinjol ilegal ini beroperasi secara liar, tanpa adanya pengawasan dari OJK.
Setidaknya ada 50 aplikasi ilegal yang ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak awal tahun.
Meski ribuan platform pinjaman online ilegal telah ditutup, tapi pada faktanya masih ada saja pinjol ilegal yang tumbuh di masyarakat.
Pinjol ilegal memang sudah sangat meresahkan, maka untuk itu masyarakat diimbau untuk dapat mengetahui ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal.
Salah satu ciri pinjol ilegal ialah menawarkan pinjaman uang melalui SMS atau WhatsApp.
Sebelumnya, ditemukan lagi 50 pinjaman online ilegal dan 10 entitas investasi tak berizin oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Ya, pinjol ilegal sering kali melanggar peraturan dan ketentuan yang mengatur kegiatan pinjaman, seperti suku bunga yang tidak wajar, praktik penagihan yang tidak etis, dan kurangnya perlindungan konsumen.
Menggunakan layanan pinjol ilegal dapat membawa risiko bagi konsumen, seperti adanya penyalahgunaan data pribadi, penagihan yang agresif, dan ketidakjelasan dalam persyaratan pinjaman.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa Anda hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang untuk melindungi kepentingan dan keamanan sebagai konsumen.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com