Cara Melaporkan Pinjol Ilegal - Pinjaman Online alias Pinjol sedang menjamur dan ada cara melaporkan pinjol ilegal agar kamu tak terjerat ke penagihan yang tak wajar.
Pinjol ilegal sering kali melanggar peraturan dan melibatkan praktik yang merugikan konsumen, seperti suku bunga yang tinggi, penagihan yang tidak adil, dan praktik penagihan yang agresif.
Penting untuk menghindari pinjol ilegal dan menggunakan layanan pinjaman online yang sah dan terdaftar.
Ada banyak pinjol yang tersebar di dunia maya. Tapi kamu harus hati-hati jika kalian menggunakan pinjol ilegal.
Pasalnya, bisa saja pinjaman yang kamu ambil akan menyusahkanmu di masa depan.
Bukan rahasia lagi bahwa aplikasi pinjol ilegal seringkali memeras kita. Bukannya merasakan manfaat dari pinjol, dengan aplikasi illegal kamu malah bunting dan parahnya bisa kehilangan harga diri.
Utang kita tak kunjung lunas karena kita terbebani dengan bunga yang tak wajar.
Dan parahnya lagi, belum lagi teror debt collector yang menyeramkan, mempermalukan hingga meresahkan dan mengganggu.
Nah, dalam catatan OJK, sejak tahun 2019-2021 terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal tersebut.
Bentuk pelanggaran yang sudah pasti paling banyak diadukan masyarakat yaitu, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon dan ancaman penyebaran data pribadi.
Selain itu, pinjol ilegal juga menagih ke seluruh kontak HP dengan teror dan penagihan dengan kata-kata kasar dan bisa saja menjurus ke pelecehan seksual.
Karena banyak pelanggaran tersebut, masyarakat harus lebih berhati-hati kembali jika ingin menggunakan layanan pinjaman tersebut.
- BACA JUGA: Apa Ada Pinjaman Langsung Cair Tanpa KTP? Coba Cek 10 Pinjol Ini
- BACA JUGA:Daftar Pinjol Terdaftar OJK Paling Baru 2023, Jangan Sampai Salah Pilih!
Cara Melaporkan
Untuk melaporkan pinjaman online ilegal, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Simpan semua bukti
Simpan semua bukti yang Anda miliki terkait pinjaman online ilegal, seperti salinan kontrak, pesan teks, email, dan bukti pembayaran.
2. Laporkan ke OJK
Laporkan pinjaman online ilegal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Anda dapat menghubungi OJK melalui telepon di nomor 157 atau melalui situs web resmi mereka.