Setelah membuat pengaduan di kepolisian, personel Polres Nagan Raya, Aceh, melakukan penyelidikan dan kemudian pelaku MI berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Blang Bayu, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Sementara pelaku RS ditangkap polisi saat sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
AKP Machfud menjelaskan kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 50 dan Pasal 47b Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk dan penjara atau pidana denda.