News . 31/08/2023, 11:24 WIB
“Bahkan ada juga pemohon PKPU yang malah tidak mendapatkan haknya dengan alasan dititipkan di notaris menunggu putusan perdata yang syaratnya tidak mungkin terjadi dan lainnya. Model-model seperti ini harus ditelusuri oleh KPK karena bisa merusak marwah dan tujuan PKPU,” pungkasnya. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com